Pinjaman
bermasalah yaitu tunggakan pinjaman yang telah mencapai 3 kali angsuran.
Mekanisme penentuan pola penyehatan pinjaman yaitu dengan cara penyehatan
pinjaman yang dilakukan oleh Tim Penyehatan Pinjaman (TPP). Pinjaman bermasalah
dikategorikan dalam 3 hal. Yang pertama permasalahan microfinance, yaitu permasalahan yang disebabkan oleh
karakter/ itikat dan kemampuan usaha dengan kondisi missal pengurus atau
anggota kelompok usaha bersama mempunyai itikat untuk tidak mengembalikan.
Yang
kedua permasalahan penyelewengan yaitu permasalahan yang
diakibatkan adanya penyelewengan dana misalnya penyelewengan pengembalian oleh
ketua kelompok.
Ketiga yaitu Permasalahan Force Majeure, yaitu permasalahan yang diakibatkan
oleh bencana alam, huru hara, perang dan kematian pemanfaat atau musibah yang
bersifat bukan dari kurangnya antisipasi resiko usaha. Contoh dari resiko
adalah gagal panen, ternak mati, perampokan, kebakaran lokasi usaha, dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar