Jumat, 01 November 2013

Penyehatan Pinjaman


Pinjaman bermasalah yaitu tunggakan pinjaman yang telah mencapai 3 kali angsuran. Mekanisme penentuan pola penyehatan pinjaman yaitu dengan cara penyehatan pinjaman yang dilakukan oleh Tim Penyehatan Pinjaman (TPP). Pinjaman bermasalah dikategorikan dalam 3 hal. Yang pertama permasalahan microfinance, yaitu permasalahan yang disebabkan oleh karakter/ itikat dan kemampuan usaha dengan kondisi missal pengurus atau anggota kelompok usaha bersama mempunyai itikat untuk tidak mengembalikan.
Yang kedua permasalahan penyelewengan yaitu permasalahan yang diakibatkan adanya penyelewengan dana misalnya penyelewengan pengembalian oleh ketua kelompok. Ketiga yaitu Permasalahan Force Majeure, yaitu permasalahan yang diakibatkan oleh bencana alam, huru hara, perang dan kematian pemanfaat atau musibah yang bersifat bukan dari kurangnya antisipasi resiko usaha. Contoh dari resiko adalah gagal panen, ternak mati, perampokan, kebakaran lokasi usaha, dsb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar